Tipikor Polres Gowa dan Kejari Masih Lakukan Pemeriksaan
Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tamannyeleng
Kantor Desa Tamannyeleng
SULSELNEWS | GOWA - Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh DPD LSM GEMPUR Sulawesi Selatan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk menghitung kerugian negara.
Ketua LSM GEMPUR Sulsel membenarkan hal tersebut, setelah ia ke Polres Gowa mempertanyakan terkait laporan penyalahgunaan ADD/DD desa Tamannyeleng beberapa hari yang lalu.
Pihak penyidik memberikan keterangan perkembangan laporan, kalau saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat untuk di tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Daeng Sage selaku pelapor kepada wartawan.
"Setelah selesai di Polres Gowa, saya melanjutkan ke Inspektorat untuk menanyakan surat dari penyidik Tipikor Polres Gowa kepada salah satu tim audit Inspektorat atas nama Ahmad," tambah Daeng Sage.
Tim audit Inspektorat memberikan keterangan bahwa, "Kami sudah melakukan audit kerugian keuangan negara dan hasilnya sudah di serahkan ke bapak Bupati Gowa," tuturnya.
Sementara itu, tim media yang melakukan konfirmasi ke Kasat Polres Gowa melalui via WhatsApp mengenai laporan LSM GEMPUR Sulsel terhadap penyalahgunaan ADD/DD Desa Tamannyeleng mengatakan, sekarang dalam proses Lidik dan akan terus di lakukan penindakan sampai laporan tersebut tuntas.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Tamannyeleng, Yusram Beta saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengumuman yang ia sampaikan kepada masyarakat beberapa Minggu yang lalu di mesjid yang mengatakan, bahwa kasusnya sudah selesai dan tidak bersalah, belum memberikan keterangan sampai berita ini dinaikkan.®
Editor :Firman Syam
Source : AWAK MEDIA