Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Kasus Dugaan Penyalahgunaan keuangan Desa Tamannyeleng
Ketua DPD LSM GEMPUR Sulsel Datangi Polres Gowa

Gerakan Pemantau #Kinerja #Aparatur Negara (LSM GEMPUR) kembali mendatangi Polres Gowa Khususnya di Ruangan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR)
SULSELNEWS | GOWA - Gerakan Pemantau Kinerja_Aparatur Negara (LSM GEMPUR) kembali mendatangi Polres Gowa Khususnya di Ruangan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) di Jl. Syamsuddin Tunru No.58, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92111, Jumat (24/9/2021), untuk menanyakan tindak lanjut kasus dugaan Penyalahgunaan keuangan Desa/korupsi di Desa Tamannyeleng yang telah dilaporkan LSM GEMPUR pada 18 Agustus 2021.
Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Tamannyeleng (Anggaran Pembangunan Desa Tamannyeleng) pada tahun anggaran 2017-2020. Adapun dugaan Kerugian negara mencapai Milyaran Rupiah.
Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan Mallombasang Karaeng Sage, menjelaskan bahwa sejak persoalan ini dilaporkan 18 Agustus 2021 lalu, pihaknya sudah menerima SP2HP.
Namun setelah SP2HP di terima Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsin Sulawesi Selatan belum mendapatkan lagi informasi terkait tindak lanjut atas perkara tersebut.
"Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan Terus Menghubungi penyidik berkali kali via WhatsApp,via telpon namun tidak pernah dijawab, hingga Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan pun mendatangi Ruangan Penyidik Bagian TIPIKOR Yg menangani laporan tersebut, namun hasil yang didapatkan pula tidak pernah ketemu semenjak SP2HP itu di berikan," ujar Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya ingin mendapatkan penjelasan atas progress dari kasus ini dari Polres Gowa. Sudah hampir 2 Bulan kita tunggu, tapi belum juga ada kabar perkembangan hasil penyelidikan," ujar Ketua DPD LSM GEMPUR.®
Editor :Firman Syam
Source : Zulfaaz