SD Inpres Kampung Parang Kabupaten Gowa Terancam Disegel

SULSELNEWS | GOWA - Sekolah Dasar (SD) npres Kampung Parang, Kelurahan Lembang parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa terancam akan disegel oleh ahli waris pemilik lahan.
Gedung Sekolah Dasar Inpres Kampung Parang yang dibangun sejak tahun 1981 terancam disegel oleh ahli waris apabila pihak pemerintah tidak melakukan pembebasan lahan.
Ancaman penyegelan itu disampaikan ahli waris Badjo Bin Manra selaku pemilik lahan yang dibangun diatasnya gedung sekolah.
Syamsuddin selaku ahli waris sudah menunjuk Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) untuk melakukan pendampingan dan komunikasi ke tingkat pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan kasus lahannya.
Asywar. S.ST., S.H Selaku Ketua LSM INAKOR Gowa saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan hal itu.
"Iya kami dari LSM INAKOR GOWA dikuasakan Syamsuddin selaku ahli waris dari Badjo Bin Manra untuk melakukan pendampingan terkait permasalahannya. Sekarang saya sudah melakukan persuratan ke Bupati Gowa, meminta melakukan pembebasan lahan di atas bangunan SD Inpres Kampung Parang," ucap Asywar.
"Kita berharap pihak pemerintah mengambil langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar proses belajar mengajar tidak terganggu, apalagi proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baru saja dilangsungkan bagi sebagian siswa," tambah Asywar.
Luas lahan yang dibangun diatas gedung sekolah tersebut seluas 1.200 m2 atau 12 are. Yang dibangun sejak tahun 1981.
"Kami tinggal menunggu balasan surat dari Pemda Gowa, semoga pihak pemerintah ataupun dinas terkait cepat merespon surat yang kami masukkan, agar proses belajar mengajar tidak terhambat," tutupnya.®
Editor :Tim Sigapnews
Source : Zulfat