Ada Apa? Pelayanan Publik Buruk, Camat Barombong Dilaporkan ke Ombudsman Sulsel

SULSELNEWS | GOWA - Salah satu kebutuhan dari masyarakat adalah mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Akan tetapi, harapan dari masyarakat tersebut terkadang berbanding terbalik dengan keadaan yang terjadi di lapangan, yaitu masyarakat masih belum mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Seperti halnya pelayanan yang diberikan oleh Camat Barombong Anwar Asru S.Sos terkait dengan jangka waktu pelayanan yang tidak jelas, petugas pelayanan yang tidak berkompeten, dan pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) mengadukan Camat Barombong ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan sebagai lembaga negara yang melalukan pengawasan terhadap pelayanan publik, Kamis (04/11/2021).
Surat yang ditujukan ke Ombudsman RI perwakilan Sulsel dengan Nomor:040/LP/LSM-INTAI/PST/XI/2021 terkait pelayanan publik buruk Camat Barombong, dengan Tembusan Bupati Kabupaten Gowa dan Bawasda Gowa.
Menurut Syaripuddin T selaku Ketua Umum LSM INTAI mengatakan, "Bahwa seorang pejabat publik harusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Syaripuddin saat dijumpai di Warkop Pojok, Sungguminasa.
"Di mana di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pengaturan terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan baik penyelenggara pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik maupun masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik masyarakat mempunyai peran dalam mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selain peran serta yang diatur tersebut di atas, masyarakat juga mempunyai peran serta yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) yaitu peran masyarakat sebagai pengawas eksternal.
"Bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan," ucap Gunawan S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum LSM INTAI saat dijumpai ditempat yang sama.
Read more info "Ada Apa? Pelayanan Publik Buruk, Camat Barombong Dilaporkan ke Ombudsman Sulsel" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Zulfat