LSM GEMPUR Kembali Mempertanyakan
Tindak Lanjut Dari Laporan Adanya Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Desa Tamannyeleng

SULSELNEWS | GOWA - Pada hari ini, Rabu (27/10/21) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) kembali mendatangi Polres Gowa Khususnya di Ruangan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) di Jl. Syamsuddin Tunru No.58, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92111, untuk menanyakan tindak lanjut kasus dugaan Penyalahgunaan keuangan Desa/korupsi di Desa Tamannyeleng yang telah dilaporkan LSM GEMPUR pada 18 Agustus 2021.
Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Tamannyeleng (Anggaran Pembangunan Desa Tamannyeleng) pada tahun anggaran 2017-2020. Adapun dugaan Kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah.
Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan Mallombasang Karaeng Sage, menjelaskan bahwa sejak persoalan ini dilaporkan 18 Agustus 2021 lalu, pihaknya Sudah menerima SP2HP, namun setelah SP2HP di terima Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan baru hari ini Rabu/27/10/21 mendapatkan informasi terkait tindak lanjut atas perkara tersebut.
Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan terus menghubungi penyidik berkali kali Lewat Via WhatsApp,Via telpon namun tidak pernah dijawab.
Akhirnya Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Sulawesi Selatan pun mendatangi Ruangan Penyidik Bagian TIPIKOR yang menangani laporan tersebut, dan akhirnya bertemu langsung dengan penyidik yang menangani laporan tersebut.
Adapun keterangan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ketua LSM GEMPUR, "Kalau saat sekarang ini dari Pihak penyidik yang menangani Laporan LSM GEMPUR Sedang menyurati Bapak Bupati, Tembusan ke Inspetorat Gowa untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Penyidik”.®
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/ISRA' BIJA