Diduga Kuat Mafia Tanah, Lelaki Tasman Dilaporkan ke Polda Sulsel

Diduga Mafia Tanah
SULSELNEWS | GOWA - Kasus sengketa lahan antara ahli waris Hadia Binti Lebu dengan Tasman yang berlokasi di Dusun Mannyioi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kini masuk proses hukum di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Di mana kasus ini sebelumnya sudah diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik dengan melibatkan pemerintah Kecamatan Barombong, namun tidak ada titik terang.
Sekarang Tasman resmi dilaporkan oleh kuasa pendamping ahli waris Hadia Binti Lebu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan Nomor: 037/LSM-INTAI/PST/X/2021, Senin (1/01/2021).
Laporan yang langsung ditujukan kepada Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) dengan isi laporan terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tasman sesuai pasal 167 dan 385 KUHPidana serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960.
Sementara itu, Syaripudin.T selaku Ketua LSM INTAI dan kuasa pendamping dari ahli waris Hadia Binti Lebu selaku korban yang dirugikan oleh Tasman, berharap kasus ini bisa cepat diproses oleh tim satgas mafia tanah Polda Sulsel ataupun satgas yang ditunjuk Kapolda untuk menangani laporan tersebut.
Menurut Syaripuddin, bahwa saudara Tasman telah diduga kuat melakukan penyerobotan/ mengambil sebagian tanah yang bukan haknya secara melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana “barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun", ungkap Syaripuddin saat di jumpai di Warkop Ombu jln.Sultan Alauddin Makassar.
Selain itu, "Tasman juga telah diduga kuat melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau Kuasanya yang sah, tepatnya pada pasal 2 dan 6," tambahnya.
"Kami sangat berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bisa memproses cepat laporan yang sudah kami masukkan, agar menjadi tolak ukur bagi oknum-oknum mafia tanah lain untuk bereaksi," harapnya.®
Editor :Firman Syam
Source : Syr/Zlf