Kapolres Bone Diminta Segera Tuntaskan Kasus BPNT

Ketum LSM Lamellong Muhammad Rusdi
SULSELNEWS | BONE - Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSM Lamellong) Kabupaten Bone mendesak Kapolres Bone tuntaskan Kasus BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang telah dilaporkan beberapa Minggu yang lalu yang diduga ada perbuatan melawan hukum oleh Bank Mandiri cabang Bone bersama E warung atau agen BPNT secara masif dan terstruktur.
Fakta tersebut, disinyalir telah menyalahi Pedum dan pihak Bank Mandiri Cabang Bone di duga kuat telah melakukan hal yang bertentangan dengan regulasi membuat surat keterangan palsu atau rekomendasi palsu," kata Ketum LSM Lamellong Muhammad Rusdi saat ditemui di salah satu Cafe di Kabupaten Bone.
Lebih jauh dijelaskan bahwa agen BPNT yang tunjuk sekiranya harus memenuhi kriteria berdasakan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai.
Tidak boleh asal asalan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, duit yang digunakan adalah uang Negara, jadi tidak boleh dipermainkan demi meraup keuntungan besar, tidak boleh ada korporasi. Sehingga menguntungkan pihak tertentu, tanpa memperhatikan regulasi atau aturan yang berlaku," tegasnya
"Fakta yang kami temukan tidak demikian. Bahkan sejumlah E- Warung yang ditunjuk oleh Bank Mandiri tidak sesuai pedum BPNT. Misalnya, agen yang ditunjuk bukan usaha mikro kecil, tidak memiliki kemampuan reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayah operasionalnya, tidak memiliki penghasilan tetap dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap, serta tidak memiliki jenis usaha sebagai penyedia bahan pangan yang berkelanjutan," terangnya
Oleh karena itu, harapan kami semoga kasus ini cepat dituntaskan penyidik polres Bone hingga ke pengadilan. Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.®
Editor :Firman Syam
Source : Rusdi L / zulfat