Penasehat Hukum Akui Keterangan Saksi Memihak ke Nurdin Abdullah

Irwan Irawan, Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof H.M Nurdin Abdullah (NA) mengaku, dari keterangan saksi Sari Pujiastuti, Syamsul Bahri, Salman Natsir, Muh. Ardi, Asriadi dan Miftahul Jannah masih memihak kepada pihak terdakwa
SULSELNEWS - MAKASSAR - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof H.M Nurdin Abdullah (NA) mengaku, dari keterangan saksi Sari Pujiastuti, Syamsul Bahri, Salman Natsir, Muh. Ardi, Asriadi dan Miftahul Jannah masih memihak kepada pihak terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan NA dan eks Sekdis PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa.
Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," tutur Irwan Irawan pasca sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.
Irwan Irawan mengaku, pihaknya diberikan waktu satu Minggu lebih untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan NA dalam dugaan kasus tersebut.
"Soal saksi yang meringankan kita sementara melakukan koordinasi dan kita sudah menyediakan saksi ahli satu orang.
Jadi kami diberikan waktu satu Minggu kedepannya untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Sementara, Gubernur Sulsel non aktif Prof H. M Nurdin Abdullah dalam kesempatan memberikan pertanyaan di akhir sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 14 Oktober 2021.
Dirinya sempat melontarkan pertanyaan kepada Eks Ajudan Syamsul Bahri soal keterangan mengenai ATM milik Mieky istri Yusuf Tios.
"Saya tidak pernah menerima ATM, tolong di ingat baik-baik memorinya Syamsul. Saya tidak tahu ATM apa kecuali kartu kredit mungkin. ATM nya orang (Mieky) nggak mungkin saya mau terima saya tidak pernah menerima ATM dari pak Ardi kecuali ATM lama saya," jelas NA via virtual dari tahanan KPK.
Dirinya menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi Sari Pujiastuti mengenai dirinya mengatur sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel.
"Saya sangat keberatan kalau disebut intervensi proyek-proyek saya kira saya tahu aturan yang mulia yang kedua kalau saya melakukan itu berarti saya merusak sistem," tegasnya.
Bahkan lanjut, NA dirinya tidak pernah sama sekali mengarahkan Sari Pujiastuti untuk meminta dana operasional baik kepada H. Momo maupun Hj Indar. Justru sebaliknya disetiap kesempatan Sari Pujiastuti menghadap kepada dirinya, Sari Pujiastuti acap kali diminta untuk menjalankan soal masalah di BPBJ Pemprov Sulsel.
"Juga untuk ibu Sari ini harus berkata jujur saya mmberikan kepercayaan penuh kepada ibu Sari. Jadi setiap saya panggil Ibu Sari pasti ada masalahnya bukan saya panggil untuk mengatur proyek. Terkait meminta dana operasional itu bukan krakter saya yang mulia. Minta dana operasional kepada H. Momo, Hj Indar saya tidak tahu sama sekali, nggak pernah sama sekali saya. Jadi saya kira itu keliru," tuturnya.
Ia menjelaskan, Sari Pujiastuti setiap bertemu dengan dirinya selalu diminta untuk menjelaskan bagaimana progres pekerjaan.
"Kalau ketemu dengan saya ini ibu Sari bukan menentukan proyek tapi menjelaskan bagaimana progres pekerjaan dan saya mendapatkan hasilnya itu setelah lelang. Mana Ibu Indar saya tidak pernah ketemu dengan ibu Indar. Izin yang mulia saya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi," tutupnya.®
Editor :Firman Syam
Source : Humas Sekprov Sulsel