Tidak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum NA : Kita Buktikan di Fakta Persidangan
Nurdin Abdullah
SULSELNEWS | MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah hadir secar virtual.
Nurdin Abdullah bersama dengan tim penasehat hukumnya lebih memilih untuk membuka fakta fakta terkait dengan perkara tersebut dalam persidangan, sehingga publik bisa melihat dan menilai kondisi yang sebenarnya. Apalagi, dalam dakwaan tertera sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
"Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi, " kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino secara virtual dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta.
Nurdin Abdullah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal dirinya yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan , " kata Irwan ditemui seusai sidang.
Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada terhadap, Irwan mengaku, hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Dakwaan itukan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak, " imbuhnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Di mana Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura). Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
"Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ketua Tim JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat membacakan dakwaan.
Nurdin Abdullah menurut jaksa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
JPU KPK juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.®
Editor :Firman Syam
Source : Humas Sekprov Sulsel