Pemberhentian Sementara Sudah Sesuai Aturan
Kuasa Hukum NA Justru Heran Motif Pelaku Sebarkan Kepres
Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023
SULSELNEWS | MAKASSAR - Kuasa Hukum NA, Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
"Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah," ungkapnya Rabu (8/9/2021).
Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Apa maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan?
"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," tanyanya.
Seperti yang diketahui, Kepres tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk Pemprov Sulsel. Selama menjalani proses hukum, Wakil Gubernur lah yang menggantikan Nurdin Abdullah untuk sementara dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Berarti yang mengetahui surat tersebut adalah Pemprov Sulsel. Mungkin yang mengedarkan adalah orang-orang yang memegang surat itu," tutup Arman Hanis.®
Editor :Firman Syam
Source : Humas Sekprov Sulsel