Andi Philip Berharap DPP PAN Cepat Rekomendasi Kader Terbaik Mendampingi ASS

Andi Mustamin Patawari Philip
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel hampir berakhir. Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah.
Vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah kemudian akan diberhentikan dengan tetap sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Gubernur definitif akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat pula sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
Salah satu penggurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan Andi Mustamin Patawari Philip atau dikenal Bang Philip berharap, DPP PAN harusnya cepat bergerak untuk merekomendasikan siapa kader terbaiknya untuk mendampingi Andi Sudirman, di sisa masa jabatannya.
"Pendamping Andi Sudirman Sulaiman, harus ditentukan paling telat Maret 2022. Jika pada Maret 2022 ini Andi Sudirman belum punya wakil, maka Sulsel akan dipimpin gubernur tanpa wagub". Ucap Bang Philip ke Sigapnews. Senin (10/1/2022)
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah memilih tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti yakni wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan. (FN)
Editor :Firman Syam