Ada Apa? Pelayanan Publik Buruk, Camat Barombong Dilaporkan ke Ombudsman Sulsel

"Melalui laporan atau pengaduan kami terkait pelayanan publik buruk oleh Camat Barombong Anwar Asru S.Sos, harapannya dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah khususnya pemerintah Kecamatan Barombong," harap Gunawan, S.H.,M.H.
Oleh karena itu, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat.
Selanjutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Kedua peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pelayanan Publik dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah untuk melakukan pengaduan.
"Melalui peraturan-peraturan tersebut penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi beberapa komponen standar pelayanan yang harus terpampang di setiap ruang pelayanan seperti : 1) dasar hukum pelayanan 2) persyaratan, 3) sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, 4) jangka waktu penyelesaian pelayanan, 5) biaya/tarif pelayanan, 6) produk pelayanan, 7) sarana dan prasarana, 8) kompetensi pelaksana, 9) pengawasan internal, dan 10) pengelolaan pengaduan mulai dari sarana pengaduan masuk, penanganan pengaduan sampai dengan pengaduan tersebut diselesaikan," tutup Gunawan.
Read more info "Ada Apa? Pelayanan Publik Buruk, Camat Barombong Dilaporkan ke Ombudsman Sulsel" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Zulfat