Pelaku Pembusuran Yang Membuat Warga Kec. Bontomarannu Resah Diringkus Dalam Waktu Dua Hari

Melihat hal itu pelaku dan rekannya menghentikan kendaraan lalu menarik dan mengarahkan busur ke arah korban yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka.
Pasca pembusuran pelaku melarikan diri ke arah Pattallassang Kab Gowa lalu ke kota Sungguminasa, tutur Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA. Arman SH di halaman kantor Polsek Senin (29/11/2021).
Korban dan rekan-rekannya sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak. Pasca kejadian pihak kepolisian menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sementara berada di rumahnya di Dusun. Sari te'ne, Desa. Bili-bili, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa pada Kamis (25/11/21).
Di hari tersebut personil melakukan pengepungan di rumah pelaku sekitar pukul 14.00 WITA kemudian berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur, tambah Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan keterangaan pelaku diketahui bahwa motif dari kejadian ini sakit hati karena korban membawa kekasih pelaku bahkan pelaku ini merupakan salah satu komplotan geng motor (PELOR) yang ada di Sungguminasa.
Beberapa barang bukti berupa 2 buah anak busur dan jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil diamankan baik di rumah maupun di sekitar lokasi atau TKP.
Dari keterangan terduga pelaku diketahui bahwa busur tersebut di dibeli oleh rekannya AA. Busur inilah yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 26 November 2021 pasca dilakukan gelar perkara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, jelas Tambunan di akhir jumpa pers.®
Read more info "Pelaku Pembusuran Yang Membuat Warga Kec. Bontomarannu Resah Diringkus Dalam Waktu Dua Hari" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Hms/ ZLF/IDB