Kenekatan Yang Tak Terukur, Camat Galesong Utara Nekat Buat APHB Diatas Tanah Sengketa

Kantor Camat Galesong Utara
SULSELNEWS | TAKALAR - Camat Gelesong Utara, Kabupaten Takalar AMRAN S.Sos selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) berani membuat Akte Pembagian Hak Bersama (APHB) diatas tanah yang masih berstatus sengketa.
Hal itu di ungkapkan Pendamping Hukum (PH) ahli waris Modji Bin Mangngasseng Asywar S.ST.,SH, saat di jumpai di Warkop Bundu Sungguminasa, Minggu (19/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa tidak sepantasnya seorang pejabat pemerintahan atau PPATS membuat Akte otentik diatas tanah yang masih berstatus sengketa karena akan menimbulkan stigma negatif terhadap satu pihak yang di rugikan.
Seorang PPATS harusnya menaati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 39 ayat (1) huruf f.
"PPAT wajib menolak untuk membuat akte jika objek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan data yuridis," tutur Asywar.
"Bahwa didalam akte, turut menjadi saksi adalah Lurah Bontolebang IRHAM L S.Sos dan Kepala Lingkungan Bontomajannang ABD AZIS DAENG SESE, dimana kedua saksi tersebut mengetahui jelas bahwa tanah tersebut berstatus sengketa," tambahnya.
"Saya menduga adanya persekongkolan jahat antara pejabat publik dan salah satu pihak, sehingga ia berani menerbitkan APHB diatas objek yang masih sengketa, yang jelas-jelas melawan hukum," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, "Saya selaku Pendamping Hukum ahli waris Modji Bin Mangasseng akan melaporkan Camat beserta Lurah Bontolebang dan Kepala Lingkungan Bontomajannang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas Penyalahgunaan wewenang sebagaimana di maksud Pasal 55 KUHPidana," terangnya.
"Selain itu, saya akan melaporkan Camat Galesong Utara ke Badan Pertanahan Nasional untuk pencabutan SK PPATS sebagaimana yang diatur dalam Paraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akte Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018)," tegas Asywar.
Sementara itu Camat Galesong Utara saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, hanya membaca pesan dan merespon apapun.®
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/ AZW