Ada Apa 12 Tersangka Korupsi RS Batua Belum di Tahan
Direktur Eksekutif Celebes Intelektual Law Soroti Kinerja Kejati Sulsel

SULSELNEWS | MAKASSAR - Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law Ridwan Basri Daeng Manakku, SH.,CLA, soroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap 12 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit Batua.
Dimana berkas perkara 12 tersangka dinyatakan lengkap dan siap diajukan di persidangan tetapi belum dilakukan penahanan," ungkap Ridwan Basri saat di jumpai di salah satu warkop di Makassar Sabtu, 04/12.
Diantara 12 tersangka, tersisa satu berkas yang dinyatakan belum lengkap. Berkasnya telah dikembalikan jaksa ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Adapun 12 berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap itu, NA, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AEHS, DR, APR, dan RP.
Seperti diketahui, proyek pembangunan gedung RS.Batua itu senilai Rp.25,5 Miliar. Bangunannya berlokasi di Jl.Abd.Dg.Sirua, Makassar, proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Sultana Nugraha.
Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp.22 Miliar.
Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut, akan dijadikan Rumah Sakit Tipe C berlantai 5. Namun faktanya, hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut, tak juga kunjung rampung dikerjakan.
Dari kasus ini, Dirkrimsus Polda Sulsel pun akhirnya menetapkan 13 orang tersangka.
Para tersangka diantaranya: Naisyah Tun Azikin (NA), Mantan Kadiskes Makassar Selaku KPA, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar Selaku PPK, Muh Alwi (MA), PNS Pemkot Makassar Selaku PPTK, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar Selaku PPHP, Hamsaruddin (HS), Pokja ULP Makassar, Mediswaty (MW), Pokja ULP Makassar, Andi Sahar (AS), Pokja ULP Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS), Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK), Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS), Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan pengawas CV. Sukma Lestari, Dantje Runtulalo (DR) sebagai konsultan pengawas CV Sukma Lestari dan yang terakhir Ruspiyanto (RP) Inspektur Pengawasan CV. Sukma Lestari.
Dalam ranah penegakkan hukum (law enforcement) tentu persoalan menyangkut
korupsi telah menjadi perhatian serius oleh negara dan tentu saja oleh kalangan
penegak hukum serta masyarakat indonesia secara umum.
"Hal ini disebabkan karena korupsi telah diinsyafi sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), bahkan lebih jahat dari tindakan teroris yang sering melanda dan menggemparkan indonesia," tutur Ridwan.
Menyikapi persoalan korupsi maka sesungguhnya "korupsi is the real terroris", artinya bahwa korupsi jauh lebih sadis dari sekedar tindakan teror yang marak terjadi belakangan ini.
"Hal ini menyiratkan bahwa upaya penanganan terhadap kasus korupsi mestinya jauh lebih serius dari sekedar penanganan tindakan teror yang juga memang mesti harus di kecam dan dikutuk oleh semua pihak," tegas Ridwan.
"Saya berharap agar pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan penahanan terhadap 12 tersangka agar tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat terhadap penegakan hukum bagi para pelaku korupsi," harap Ridwan.
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/AZW