DECIL Mengapresiasi Kinerja Hakim Tipikor PN Makassar Terhadap Putusan NA

Ridwan Basri
SULSELNEWS | MAKASSAR - Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law (DECIL) Ridwan Basri, SH.,CLA, apresiasi kinerja hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Senin (29/11/21) kemarin.
Apresiasi yang disampaikan Ridwan Basri, SH.,CLA, atas kinerja Hakim Tipikor PN Makasaar yang menyatakan Nurdin Abdullah (NA) terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa, hal tersebut dilontarkan saat bincang santai dengan awak media di Kedai Kopi Megazone, Panakkukang Makassar Selasa (30/11).
Nurdin Abdullah yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta hak politiknya di cabut selama 3 tahun.
Menurut Ridwan Basri, putusan majelis hakim PN Makassar sudah tepat sebagai efek jera dan sanksi sosial atas tindakkan yang sangat buruk, jahat, merusak dan sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia khususnya Sulsel sekarang dan masa yang akan datang," kata Ridwan.
Putusan majelis hakim Tipikor PN Makassar ini juga selain menggambarkan rasa keadilan, juga penegasan bahwa publik tidak boleh hilang trust terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang secara sistemik telah merusak sistem dan tata kelola pemerintahan kita," tutur Ridwan.
Dampak lain yang di timbulkan dari perbuatan NA adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," tambahnya.
"Harapan saya mewakili masyarakat tentunya warning bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa hati- hati serta menghindari perilaku korupsi dan bagaimana para penguasa menaati peraturan dengan baik agar perilaku korupsi dan pro atas pemerintahan dijalankan dengan baik, cerdas, berwibawa dan bijaksana," harapnya.®
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/AW