SPIKERS Sulsel Layangkan Surat ke PT Fast Food Indonesia Tbk

SULSELNEWS - Serikat Pekerja Independen (SPIKERS) Sulawesi Selatan Layangkan surat kepada Direktur PT Fast Food Indonesia, Tbk atau restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dengan Nomor: 002 / TPU / SPIKERS / XII / 2022 Perihal Tuntutan Pembayaran Hold Upah dan Penyesuaian Upah level Staff dan THR, Jum'at, (18/03/2022).
Surat tersebut di bawa langsung oleh Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen (SPIKERS) Sulsel, Asywar S.ST.,SH ke kantor pusat PT Fast Food Indonesia, Tbk Jl. Let. Jend. Haryono M.T. Kav.7 Jakarta.
Asywar S.ST.,S.H menjelaskan bahwa didalam isi surat meminta pihak PT Fast Food Indonesia, Tbk untuk melakukan mediasi antara pihak Direksi dan SPIKERS Sulsel terkait permasalahan Pembayaran Hold Upah dan Penyesuaian Upah level Staff dan THR yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT.FASTFOOD INDONESIA.Tbk dengan SERIKAT PEKERJA PT.FASTFOOD INDONESIA Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No:019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas Bulan Desember 2021.
"Namun sampai saat ini pihak perusahaan Mangkir dari kesepakatan tersebut," jelas Asywar S.ST.,S.H selaku Divisi Hukum dan HAM SPIKERS Sulsel saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp.
Sebelumnya pihak perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Akibat dari kebijakan ini, para pegawai KFC tersebut mendapatkan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun 2020 hingga akhir 2021.
Selain itu, para pekerja menyebut perusahaan juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja. Padahal, kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB," tandas Asywar.
Berbagai situasi ini, telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir 2 tahun sejak pandemi Covid-19.
"Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," tambahnya.
Read more info "SPIKERS Sulsel Layangkan Surat ke PT Fast Food Indonesia Tbk" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZLF/AW