Banyaknya Keluhan KPM di Gowa, LSM INAKOR Sulsel Angkat Bicara

Direktur Investigasi Lembaga LSM INAKOR Sulsel Asywar
SULSELNEWS | Pemerintah Indonesia melalui Kemensos RI No : 592/6/BS.01/2/2021 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako /Program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) periode Januari -Maret 2022 yang disalurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk uang tunai berjalan lancar.
Namun tidak demikian ketika uang sudah sampai di tangan para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
Beberapa oknum Agen berupaya bermain dengan pola-pola yang kurang terpuji sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Desas desus permainan pembelanjaan uang BPNT yang seharusnya setelah uang sampai di tangan KPM dan bebas digunakan untuk berbelanja kemana saja, pada kenyataanya di lapangan yang terjadi diarahkan oleh pihak Agen untuk belanja ke E-Warung miliknya.
Meski sudah beredar surat edaran dari Kementrian Sosial yang menyikapi program BPNT, oknum oknum Agen nakal tetap masih mendominasi langkah yang akan di ambil oleh KPM.
Langkah langkah yang akan di ambil KPM yakni untuk berbelanja sesuai dari kebutuhannya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, karena itu yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Kendati demikian ada oknum yang masih melakukan intervensi terhadap penerima manfaat dengan kalimat kalimat yang membuat para KPM resah, “kalau gak di belanjakan sekarang maka ke depan akan di hapus sebagai penerima”.
Menyikapi keresahan warga, Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulsel Asywar S.ST.,S.H menyayangkan hal tersebut.
Ia mengatakan kepada awak media, bahwa sebagian besar penerima manfaat adalah masyarakat yang miskin dan tidak mapan dalam kesehariannya, hal ini perlu menjadi kajian kembali oleh semua pihak agar penerima manfaat bisa secara leluasa untuk menerima dan menentukan pilihan belanjanya, dihabiskan atau tidak uangnya merekalah yang punya keputusan sendiri jangan sampai di intervensi.
Beberapa oknum agen diketahui menggiring kepada penerima manfaat atau KPM harus langsung di belanjakan di situ secara full dan si penerima manfaat tidak ada yang membawa uang tunai pulang ke rumahnya melainkan hanya bawa jumlah komoditi yang sudah di siapkan oleh oknum agen tersebut," ungkap Asywar, S.S.T.,S.H Kamis (03/03/2022), saat di konfirmasi oleh awak media.
Mengenai kebijakan menteri sosial Republik Indonesia proses penyaluran Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 yang objeknya melalui Pt Pos Indonesia. Dengan ketentuan setiap KPM menerima Rp 200 ribu terhitung dari Januari sampai Maret, merupakan keputusan hasil rapat terbatas PT Pos Indonesia bersama Dirjend Penanganan Pakir Miskin Menteri Sosial Republik Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut sangat jelas keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT 600.000, dalam pembelian Sembako bisa dimana saja mau di warung dan di pasar yang penting dana tersebut benar-benar dibelanjakan sembako dan keluarga penerima manfaat ini tidak boleh dipaksa untuk membeli sembako kepada seseorang atau dikondisikan sesuai kebijakan Menteri Sosial, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tidak boleh dikondisikan oleh pihak manapun," bebernya.
Diduga para Agen ataupun oknum -oknum pemerintahan di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa telah melanggar nawa cita Presiden RI tentang bantuan sosial yang berbunyi "jangan ada yang berani main-main dengan bansos dan kebijakan menteri sosial Republik Indonesia telah menyalahgunakan wewenang yang mengharuskan keluarga penerima manfaat membeli sembako di E-warung milik Agen".
Ia menambahkan, bahwa di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1. E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
A.E-Warong dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu;
B. E-warong dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket.
C. E-Warong dilarang menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM.
D. E-Warong dilarang menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan.
E. E- Warong dilarang menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM.
F. E-Warong dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan.
G. E-Warong dilarang mengintimidasi KPM.
H. E-Warong dilarang hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman; dan/atau
I. E-Warong dilarang meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.
2.E-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.
"Dimana dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako sesuai Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang sudah jelas, bahwa setiap Agen di larang mengintervensi KPM untuk membelanjakan bahan pangan tertentu dengan jumlah tertentu," tegas Asywar.
Banyaknya penerima KPM yang resah terkait Agen yang mengintervensi warganya, dengan ini "Saya akan melaporkan agen-agen nakal di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Barombong ke Dirjend Penanganan Fakir Miskin Menteri Sosial Republik Indonesia untuk mencabut izin E-Warong sebagai penyalur program sembako sesuai Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako," tutupnya.®
Editor :Tim Sigapnews