SPIKERS Sulsel Layangkan Surat ke PT Fast Food Indonesia Tbk

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Pasal 49 :
(1).perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi beradasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan,upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja / Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2).Upah pekerja /Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)Hak lainnya dari pekerja /Buruh sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 50 : Apabila pekerja / Buruh jatuh pailit, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25 % ( dua puluh lima persen )dari upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang harus di bayarkan.
pasal 61 :ayat (1)pengusaha yang terlambat membayar dan /atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan :
a.mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal,seharusnya upah dibayar,dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
b.sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1 % untuk setiap keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebih 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
"Kita ketahui bersama selama Pandemi Covid-19, seluruh karyawan KFC yang tersebar diseluruh pelosok nusantara, menjadi Garda paling terdepan berjibaku berjuang demi perusahaan, dan tetap melayani seluruh customer yang masuk di KFC dengan latar belakang berbeda-beda dari berbagai kalangan, kita ketahui bersama covid -19 menurut kalangan medis sangat berbahaya, dan proses penularannya sangat cepat, dan kita tidak bisa mengetahui siapa yang membawa dan siapa yang menularkan, karyawan KFC dengan tulus dan tetap berjuang demi mendulang pundi – pundi uang buat perusahaan yang mereka cintai," terangnya.
Namun, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang sangat mengiris hati para karyawan KFC di seluruh pelosok Nusantara. sampai upah mereka dipotong sebesar 15-30% diberbagai level, store, maupun Rsc, dengan secara tiba –tiba tanpa adanya koordinasi atau sosialisasi terlebih dahulu, dengan pertimbangan penghematan.
Namun Fakta yang terjadi berbeda apa yang ada di lapangan, Gerai baru KfC tetap dibuka selama Pandemi, Renovasi Gedung tetap berjala, Pengambilan NSF ke cabang-cabang tetap berjalan dengan menggunakan biaya yang cukup Fantastik.
Dan ini semua dilakukan oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan hak para pekerja atau karyawan KFC, yang selama dua tahun terakhir ini berjuang sendiri untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka, pembayaran THR tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja bersama atau (PKB), yang kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini PKB sudah diperpanjang sampai adanya kesepakatan dengan serikat pekerja.
"Kami dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan meminta kepada perusahaan PT. Fast Food Indonesia Tbk, untuk segera menunaikan kewajiban atau membayarkan apa yang menjadi hak karyawan dan janji perusahaan kepada seluruh pekerja PT. Fast Food Indonesia Tbk. berdasarkan dengan surat antara pihak perusahaan dengan serikat (SPFFI). Dan mengingat batas waktu akhir perjanjian tersebut sudah berakhir," tutup Asywar.®
Read more info "SPIKERS Sulsel Layangkan Surat ke PT Fast Food Indonesia Tbk" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZLF/AW