Aktivis HAM (Ridwan Basri) Tuntut Joko Widodo Segera Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu

Hasan Basri
SULSELNEWS | MAKASSAR - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati oleh masyarakat internasional pada 10 Desember setiap tahunnya.
Peringatan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948.
Ridwan Basri selaku Direktur Eksekutif Celebes Intelektual Law sekaligus aktivis HAM, menuntut Joko Widodo selaku Presiden untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ia menambahkan, pemerintah harus menuntaskan 12 pelanggaran HAM masa lalu sesuai janji kampanye Jokowi.
Berikut 12 kasus HAM yang belum tuntas sampai hari ini.
1. Pembunuhan Munir
Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, sampai saat ini aktor utama kasus pembunuhan Munir belum juga terkuak.
Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanannya ke Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun arsenik.
Dalam kasus ini, setidaknya baru tiga orang yang diseret ke muka persidangan. Yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 14 tahun penjara; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara; dan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, yang divonis bebas.
Ada sejumlah nama yang belum tersentuh hukum. Satu di antaranya adalah mantan Kepala BIN, A.M Hendropriyono. Kasus ini pun terancam kedaluwarsa pada tahun depan.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana, sampai saat ini kasus pembunuhan Munir masih diproses di Komnas HAM. Kasus Munir juga belum diputuskan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
2. Pembunuhan Massal 1965
Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pernyataan itu dikeluarkan pada 2012 silam.
Kasus pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Korban dari peristiwa tersebut diperkirakan mencapai 1,5 juta orang. Namun, ada juga versi lain tentang jumlah korban peristiwa 1965.
Dari jumlah itu, Komnas HAM menemukan sebagian besar korban adalah anggota PKI dan organisasi afiliasinya. Korban lainnya adalah masyarakat umum.
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Talangsari 1989 termasuk ke dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989. Peristiwa ini terjadi di dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.
Peristiwa Talangsari pecah karena ada penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari.
Catatan Komnas HAM, peristiwa Talangsari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Jumlah korban secara pasti tidak diketahui hingga saat ini.
Read more info "Aktivis HAM (Ridwan Basri) Tuntut Joko Widodo Segera Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/AZW