Aktivis HAM (Ridwan Basri) Tuntut Joko Widodo Segera Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu

Hasan Basri
4. Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti dikenal sebagai peristwa berdarah yang terjadi pada Mei 1998. Pada saat itu terjadi penembakan terhadap sejumlah warga sipil, terutama mahasiswa. Tragedy tersebut diperkirakan memakan korban hingga 685 orang.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan rampung pada Maret 2002. Hasil penyelidikan itu lantas dikirim ke Kejagung untuk dilakukan penyidikan.
Namun, Kejagung beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyidikan tersebut. Bahkan pada 13 Maret 2008 berkas tersebut sempat dinyatakan hilang.
5. Peristiwa Paniai (2014)
Pada 2020 lalu, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Peristiwa tersebut merupakan kasus kekerasan sipil yang melibatkan anggota TNI dan mengakibatkan 4 orang meninggal, 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Sama seperti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Hasil laporan Komnas HAM yang dikirim ke Kejagung, berkali-kali dikempalikan. Komnas HAM mencatat pengembalian itu terjadi pada 19 Maret dan 20 Mei 2020.
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia (Pilpres), untuk periode 1998-2003. Kontras menyebut saat itu ada dua agenda politik besar; pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) 1997. Kedua, Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Maret 1998, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kasus penculikan itu menimpa para aktivis, pemuda dan mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan dan demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru. Gagasan-gagasan mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan rezim Soeharto. 9 orang korban penculikan berhasil ditemukan. Namun 13 orang korban lainnya masih dinyatakan hilang sampai saat ini
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001
Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua diwali dengan pembunuhan warga sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. Diketahui, warga melakukan protes terhadap perusahaan kayu PT VPP dianggap mengingkari kesepakatan yang dibuat masyarakat.
Lantas Brimob Polda Papua pun turun tangan melakukan penyerbuan kepada warga setempat. Berdasarkan laporan KontraS, empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.
Sementara itu, Kasus di Wamena terjadi pada 4 April 2003, bertepatakn dengan Hari Raya Paskah. Pada saat itu 25 kampung di Wamena dilakukan penyisiran oleh sekelompok masa tidak dikenal. Mereka, mencobamembobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Atas kejadian tersebut, Komnas HAM mencatat 9 orang tewas dan 38 orang luka berat.
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia terhadap dua kasus tersebut pada 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004. Namun Kejagung sempat ditolak hasil laporan Komnas HAM dengan alasan laporan tersebut tidak lengkap.
Read more info "Aktivis HAM (Ridwan Basri) Tuntut Joko Widodo Segera Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/AZW