Abdul Hayat Buka Sosialisasi Pergub Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum
Abdul Hayat Buka Sosialisasi Pergub
SULSELNEWS | MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum.
Dalam arahannya, Abdul Hayat, mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.
Dimana, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pendidikan berdasarkan pasal 155 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta pasal 22 peraturan daerah provinsi Sulsel nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Menurutnya, peninjauan retribusi jasa umum ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, efektif, administratif dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai hal tersebut, lanjut Abdul Hayat, diperlukan kerjasama dari semua pihak. Khususnya dari pengelola retribusi itu sendiri, yang dilaksanakan secara profesionalitas, transparansi, akuntabilitas mutlak yang harus tercipta dalam penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pelaporan, Reza Faizal Saleh, mengatakan, dalam regulasi memang mengamanatkan bahwa tarif retribusi itu ditinjau tiap tiga tahun.
Untuk itu, tahun 2021 ini, pihaknya mencoba tarif retribusi ini sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan perekonomian saat ini.
“Kita berharap dengan Pergub ini kita memenuhi regulasi yang ada, dan telah meninjau regulasi ini. Semoga regulasi yang telah berlaku agar bisa secepatnya diimplementasikan di OPD-OPD,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yakni, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM SetdaSulsel Idris, serta para staf pengelola retribusi jasa umum lingkup Pemprov Sulsel.®
Editor :Firman Syam
Source : Humas Pemprov Sulsel