Tak Penuhi Unsur Tuntutan JPU, Arman Hanis Nurdin Abdullah Layak Dibebaskan

NA layak untuk dibebaskan dinilai tidak memenuhi unsur pasal-pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SULSELNEWS | MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) Prof H.M Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis lewat pembacaan pledoi dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi mengaku, terdakwa NA layak untuk dibebaskan dinilai tidak memenuhi unsur pasal-pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi memang dalam hal ini kami tim penasehat hukum berupaya membuktikan bahwa unsur-unsur secara hukum, atau analisa yuridis kami menganggap unsur-unsur yang di terapkan dalam pasal-pasal yang didakwakan, atau di tuntutkan itu tidak memenuhi unsur, sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ujar Arman Hanis di PN Makassar, Selasa, (23/11/21).
Pada intinya, PH NA mengungkapkan fakta-fakta yang di persidangan yang dihubungkan dengan dakwaan atau tuntutan yang kemarin dibacakan oleh penuntut umum untuk terdakwa NA.
"Jadi faktanya seperti apa, tuntunannya seperti apa, itu kami hubungkan semuanya, karena banyak beberapa fakta tidak bisa dibuktikan menurut pendapat kami selaku PH, tidak bisa dibuktikan pasal suap yang di tuntut atau yang didakwakan dengan pasal gratifikasi," jelas Arman Hanis usai sidang.
Termasuk beberapa fakta yang tidak di ungkap oleh JPU melalui tuntutan, dimana saksi Edy Rahmat dan Agung Sucipto sudah mengakui bahwa tidak ada sama sekali keterkaitan terdakwa NA dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2.5 miliar tersebut.
"Bahwa jelas Edy Rahmat maupun Agung Sucipto sudah menjelaskan ini tegas lo disampaikan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu menahu dalam peristiwa OTT 2.5 M. Mereka berdua sudah tegas mengatakan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu, kapan janjiannya, jumlah uangnya dan kapan pertemuannya mereka. Pak Nurdin Abdullah tidak tahu," urainya.
Bahkan menurut pendapat PH NA ada beberapa fakta tidak diungkap yang sebenarnya. Faktanya banyak menjelaskan bahwa apa yang didakwakan atau tuntutan itu tidak memenuhi pasal-pasal yang dituntut.
Read more info "Tak Penuhi Unsur Tuntutan JPU, Arman Hanis Nurdin Abdullah Layak Dibebaskan" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Humas Sekprov Sulsel