Tak Penuhi Unsur Tuntutan JPU, Arman Hanis Nurdin Abdullah Layak Dibebaskan

NA layak untuk dibebaskan dinilai tidak memenuhi unsur pasal-pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun poin-poin penting pledoi PH NA dalam sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut sebagai berikut.
1. Membebaskan terdakwa bapak Nurdin Abdullah dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan
2. Membebaskan terdakwa M Nurdin Abdullah dari pidana tambahan dengan membayar denda sebesar Rp 3.3 Miliar dan 350.000 USG
3. Membebaskan terdakwa M Nurdin Abdullah dari hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
4. Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa Nurdin Abdullah dari rumah tahanan KPK
5. Memulihkan nama baik dan harkat dan martabat terdakwa seperti semula
6. Memerintahkan Penuntut Umum agar mencabut atau membuka blokir seluruh rekening yang diblokir
7. Memerintahkan Penuntut Umum agar mencabut atau membuka blokir atas tanah sertifikat hak milik (Di kawasan puncak Maros)
8. Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya.®
Read more info "Tak Penuhi Unsur Tuntutan JPU, Arman Hanis Nurdin Abdullah Layak Dibebaskan" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Humas Sekprov Sulsel