Rahman Nombong Menguasai Tanah Tanpa Hak Yang Sah
Tanah Ahli Waris Muhiddin di ParTam Makassar, Telah Dikuasai Rahman Nombong Tanpa Alas Hak Yang Sah

M Saleh Daeng Mangka ahli waris dari Mendiang Muhiddin bin Mamumang menuturkan, bahwa tanah milik almarhum kakeknya
Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor Kohir 1425, Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang.
Diduga berasal atau turunan dari Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha yang terletak di Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.
Diduga, Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha, telah habis terjual ke beberapa pihak antara lain
Sertifikat HGB Nomor 04/Parangtambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, Kohir 42 C1 dan Persil 29 S III.
Kemudian, Jia menjual kepada Daeng Emba (pembeli) Kohir C1 Persil 30 D II Luas lahan 0.44 Ha Lompo Gusun Toa milik Bahasan bin Manru, penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.
"Namun faktanya, hingga hari ini dengan bermodal Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang diduga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim dilahan kakek kami, Muhiddin bin Mamumang," tutupnya.
Sehubungan hal tersebut di atas, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis sejak Minggu (5/12/2021) via pesan WhatsApp kepada Rahman Nombong. Hingga hari ketiga dan berita di naikkan, belum ada tanggapan dari Rahman Nombong.®
Read more info "Tanah Ahli Waris Muhiddin di ParTam Makassar, Telah Dikuasai Rahman Nombong Tanpa Alas Hak Yang Sah" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : ZLF/AZW