Pemda Bulukumba Bantah Lambat Serahkan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Mencermati komentar Ketua DPRD Bulukumba yang menyebutkan Pemda lambat menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 sehingga gagal dibahas ditanggapi oleh Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad.
Seharusnya, kata Andi Ulla sapaannya, sebelum Ketua DPRD mengecek berkomentar seperti itu, harus cek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.
Faktanya bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.
"Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?, tanyanya.
Lebih lanjut, dikatakan dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.
"Kalau dikatakan banyak agenda DPRD yang lain, apakah memang ini ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan bagian dari agenda penting?. Silahkan masyarakat menilai," ungkapnya.
Namanya rancangan peraturan daerah, tambahnya, itu menjadi fungsi legislasi DPRD untuk membahas. Untungnya, dalam aturan, jika DPRD tidak melakukan pembahasan sampai batas waktu ditentukan, maka penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.
Read more info "Pemda Bulukumba Bantah Lambat Serahkan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021" on the next page :
Editor :Firman Syam