Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur
Eksekusi Jaminan Fidusia Pembiayaan Menuai Sengketa Dengan Konsumennya
SULSELNEWS | WAJO - Polemik fidusia masih terus bergejolak di tengah-tengah masyarakat, salah satu yang diduga korban transaksi fidusia adalah Titin Neriyani (45) selaku Debitur oleh PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Pare-pare selaku Kreditur.
Wanprestasi terhadap transaksi secara fidusia sering terjadi namun terkadang ada pihak-pihak tertentu yang melakukan perbuatan melawan hukum dan salah satu pelaku yang diduga adalah pihak pembiayaan ACC terhadap Titin Heriyani.
Sehingga dengan adanya perkara tersebut Titin Heriyani bersama tim kuasa hukumnya Andito yang didampingi oleh Ahmad Taufik dan Baso Syawal Akbar bertekad untuk membawa perkara ini ke ranah hukum sebagaimana disampaikan saat pertemuan di Coffee Vino, Sabtu (11/06/2022).
Dalam kegiatan pertemuan dan pengkajian hukum terhadap duduk perkara yang dialami, Titin Neriyani menyampaikan kronologis perkara yang pada pokoknya bahwa telah terjadi transaksi jual beli mobil secara kredit antara Titin Neriyani selaku Debitur terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC) Pare-pare selaku Kreditur dengan objek jaminan fidusia berupa mobil merk DAIHATSU, Type SIGRA warna merah solid tahun 2020 dengan nomor Polisi DW 1260 LS.
Transaksi dilakukan dengan perjanjian DP Mobil sejumlah Rp29.800.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Angsuran Bulanan Sejumlah Rp3.310.000,- (tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang akan berjalan selama 5 (lima) tahun.
Read more info "Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Titin Neriyani