Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur

Eksekusi Jaminan Fidusia Pembiayaan Menuai Sengketa Dengan Konsumennya
"Kami dengan tegas menduga perbuatan yang ditempuh pihak kreditur dalam hal ini PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Pare pare adalah perbuatan yang melanggar ketentuan yang berlaku," ungkapnya lebih lanjut.
Terakhir, Advokat muda itu pun mengaku telah melayangkan somasi terhadap ACC tertanggal 14 Mei 2022 namun sampai detik ini pihak ACC belum merespon untuk melakukan negoisasi dan memang diduga tidak beritikad baik.
"Perkara ini kami akan bawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut," tegas kuasa hukum Titin Neriyani itu.
Kerugian konsumen yang timbul ditaksir dengan kerugian materil dan immaterial sejumlah Rp. 111.280.000,-. (FN)
Read more info "Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Titin Neriyani