Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur
Eksekusi Jaminan Fidusia Pembiayaan Menuai Sengketa Dengan Konsumennya
“Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh pihak ACC dalam hal melakukan pengambilan mobil/eksekusi objek jaminan fidusia adalah suatu perbuatan melawan hukum dengan dasar bahwa debt collector tidak mempunyai kewenangan untuk eksekusi objek jaminan fidusia, hal ini kami sampaikan sebagimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terdahap Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan bahwa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Olehnya itu Andito berpandangan bahwa seharusnya jika terjadi dugaan cidera janji (Wanprestasi, red) maka pihak kreditur harus membuktikan melalui pengadilan, setelah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach, red) lalu kemudian melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, itupun eksekusi dari pihak pengadilan bukan debt collector.
Selanjutnya, Andito berpendapat bahwa hal yang mendasari eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara serta-merta oleh pihak-pihak yang tidak berwenang adalah untuk menghindari kekeliruan yang akan merugikan salah satu pihak.
"Contohnya jika dilakukan eksekusi secara dadakan lalu di dalam mobil ada barang berharga yang ikut diambil secara tidak bertanggung jawab maka akan menimbulkan perkara baru, sehingga polekmik terhadap transaksi secara fidusia menjadi sebab munculnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dengan tujuan terselenggaranya pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggunjawabkan dan terlindunginya keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi fidusia, dan atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Andito menegaskan bahwa dasar hukum permasalahan ini sudah sangat jelas sehingga ia dan timnya menyatakan, patut diduga perbuatan yang dilakukan oleh pihak kreditur yakni PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Pare-pare adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Read more info "Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Titin Neriyani