Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur

Eksekusi Jaminan Fidusia Pembiayaan Menuai Sengketa Dengan Konsumennya
Menurut keterangan Titin Neriyan, ia telah melakukan pembayaran angsuran dengan lancar selama delapan bulan. Namun, terjadi kendala sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.
Titin Neriyani pun menuturkankan bahwa ia telah meminta kebijaksanaan untuk perpanjangan waktu pembayaran yang akhirnya disepakati oleh pihak ACC, dengan ketentuan Titin Neriyani harus membayar beserta dengan dendanya.
Akan tetapi, pada saat dana pembayaran angsuran telah siap, debt collector yang mengaku dikuasakan pihak ACC secara serta-merta datang merampas mobil Titin Neriyani.
"Saya merasa sangat dirugikan atas perlakuan tersebut karena uang saya sudah banyak diterima oleh pihak pembiayaan lalu mobil diambil secara sepihak. Dan bahkan ironinya saat mobil dirampas oleh debt collector pihak ACC, ada uang sejumlah Rp5.000.000,- yang ikut dirampas bersama mobil," ujarnya.
Andito selaku kuasa hukum Titin Neriyani pun memberikan argumentasi hukumnya terhadap duduk perkara tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pihak ACC tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Read more info "Diduga Merugikan Konsumen, Pembiayaan ACC Pare-Pare Akan Dituntut Kuasa Hukum Debitur" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Titin Neriyani