Mahasiswa dan LSM Demo di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Mencari Keadilan Ganti Rugi Lahan

Koalisi mahasiswa, LSM dan masyarakat Maros,Pangkep mencari keadilan ganti rugi lahan
SULSELNEWS | MAKASSAR - Koalisi mahasiswa, LSM dan masyarakat Maros, Pangkep mencari keadilan ganti rugi lahan. Kamis, (7/10/2021).
Hukum adalah peraturan berupa normal dan sanksi yang di buat untuk mengatur tingkah laku manusia, dan menjaga ketertiban juga keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacaun dan memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hak asasi manusia yang di atur dalam undang-undang ni 39, tahun 1999 pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right).
Berupa perlindungan hak asasi manusia.yang salah satu problematika yang terjdi di Maros, Pangkep, Sulawesi Selatan adalah lahan masyarakat Maros, Pangkep yang menjadi sentral pembangunan pembebasan lahan pembangunan kereta api oleh pemerintah namun menjadi polemik berkepanjangan karena tidak maksimalnya pihak pemerintah dalam menjalankan perundang-undangan yang berlaku juga tidak maksimalnya pihak pemerintah dalam menjalankan tata kelola anggaran dab tidak adanya keterbukaannya dalam pembebasan lahan.
Maka dari itu sebagai bentuk nilai perjuangan masyarakat mempertahankan hak serta mencari keadilan yang mengatasnamakan koalisi masyarakat, LSM dan masyarakat Maros, Pangkep dalam mencari keadilan ganti rugi lahan.
Atas nama masyarakat Maros, Pangkep dan koalisi mahasiswa, LSM menyampaikan;
1. Meminta presiden Bapak Jokowi turun langsung untuk meninjau pembebasan lahan rel kereta api milik masyarakat.
2. Meminta tim apresial untuk tidak melakukan tindakan sepihak dalam menentukan ganti rugi lahan-lahan masyarakat.
3. Meminta BPN dan Pengadilan Negeri kabupaten Maros, Pangkep untuk mengedepankan supremasi hukum yang mempertahankan.
4. Penetapan eksekusi lahan di kabupaten Maros, Pangkep diduga cacat hukum karena belum adanya pelepasan hak ganti rugi yang sesuai.
5. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat dengar pendapat secara terbuka dan memanggil semua para pihak dan perwakilan dari elemen masyarakat.
6. Meminta kejaksaan tinggi Sulsel memanggil, dan memeriksa kabalai, tim Apresial karena di duga adanya manipulasi data.
7. Meminta KPK dan Komnas HAM turun ke lokasi mengawasi dan memeriksa pihak stakeholder yang terkait adanya potensi dugaan KKN serta dugaan perampasan hak lahan masyarakat Maros, Pangkep yang dibebaskan.
8. Meminta pihak kepolisian dan TNI Netral menjaga keamanan di lokasi pembebasan lahan masyarakat tanpa melakukan tindakan intimidasi serta hal-hal yang tidak diinginkan.
9. Meminta stakeholder yang terlibat langsung di lokasi pembebasan lahan warga untuk tidak beroperasi sementara sebelum adanya penyelesain ganti rugi sesuai kelayakan hak tanah masyarakat.
10. Copot Kapolres Maros, Kapolres Pangkep yang tidak memberi perlindungan keamanan dan keadilan.
11. Meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk evaluasi kinerja Bupati Pangkep, dan Maros adanya mosi tidak percaya karena tidak melindungi dan mempertahankan lahan hak atas nama masyarakat yang dibebaskan.
12. Stop intimidasi dan perampasan hak di lokasi pembebasan lahan masyarakat.
Menurut salah satu masyarakat pangkep yang bernama H. Safar saat dikonfirmasi mengenai lahan sawahnya mengatakan sawah tersebut mau di ganti rugi dengan harga Rp.60.000 permeternya itu tidak sesuai, jelasnya.®
Editor :Firman Syam
Source : Athma Bashry