Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

SULSELNEWS | LOMBOK - Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat membela diri.
Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Penetapan tersangka Amaq Sinta oleh Polres Lombok tengah karena membela diri saat ingin dibegal mendapatkan perhatian dari publik, salah satunya Mahasiswa Hukum Pascasarjana Universitas Bung Karno Jakarta Pusat, Ridwan Basri S.H.,C.L.A sekaligus Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law.
Menurut Ridwan S.H.,C.L.A, sebagai orang yang belajar praktisi Hukum. Sependek pemahaman saya tentang hukum maka penetapan tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar? Apalagi Amaq Santi dinilai sebagai korban dari upaya pencurian dengan kekerasan, yang membela diri. Masuk kategori pembunuhan terpaksa, yang tidak dapat dipidana.
Tindakan Amaq Santi ini mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana. Pada alasan pemaaf ini, perbuatannya salah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menghapuskan elemen dapat di jeratnya pelaku, hal ini diatur juga berdasarkan ketentuan hukum pidana di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.
Read more info "Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZF-AZW