Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Sedangkan pembelaan terpaksa perlu memperhatikan serangan yang bersifat melawan hukum. Bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan atau benda milik sendiri atau orang lain, dan keperluan untuk meniadakan bahaya dan tidak ada cara lain.
Sehingga kesimpulan subjektif saya pada kasus Amaq Santi, besar kemungkinan masuk kategori daya paksa atau pembelaan terpaksa.
”Karena kejadiannya malam hari, terus ada empat orang yang hendak berbuat jahat. Kalau ini dapat dibuktikan dengan fakta lain, seperti pemaksaan fisik atau psikis, sudah sepatutnya (Amaq Santi) tidak dipidana," simpulnya.
Polisi (penyelidik / penyidik) yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori daya paksa (overmacht) atau kategori pembelaan (noodweer) atau tidak karena itu sudah masuk tupoksi hakim untuk memutus perkara.
"Tapi polisi harus dan wajib menggali dan memuat seluruh fakta untuk dihadapkan pada penuntutan oleh jaksa dan dapat diputuskan secara adil oleh hakim di pengadilan," terangnya
Terkait dengan dibebaskan nya yang bersangkutan (penangguhan) saya kira itu adalah langkah tepat kepolisian untuk merespon reaksi publik sekaligus penyidik telah melaksanakan peran subjektivitas nya yang telah diberikan oleh negara kepada nya tentu dengan syarat - syarat yang telah diatur oleh KUHP / KUHAP.
Ia menambahkan, bahwa ini melukai rasa keadilan masyarakat. "Seharusnya yang bersangkutan layak di apresiasi oleh kepolisian karena berani melawan kejahatan begal jalanan," tutupnya.
Read more info "Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZF-AZW