Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Di dalam Pasal 48 disebutkan "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana". Kemudian di Pasal 49, pada ayat 1 disebutkan "Barang siapa melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda, tidak dipidana".
Adapun di ayat 2 pada Pasal 49 menyatakan, "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang disebabkan kegoncangan jiwa karena serangan atau ancaman serangan, itu tidak dipidana," terang Ridwan saat diwawancarai oleh awak media di Bilangan Perttarani Red Corner-Makassar, Jum'at (15/04/2022).
Dalam konsepsi hukum pidana, Pasal 48 merujuk pada prinsip daya paksa atau dikenal dengan bahasa Belanda "overmacht". Adapun di Pasal 49 merupakan pembelaan terpaksa atau "noodweer".
Di konteks kasus Amaq Santi, pasal mana yang bisa dijadikan pembelaan? Apakah daya paksa Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? itu tergantung pertimbangan hakim yang akan mengadili.
Kalau daya paksa di Pasal 48 bisa digariskan sebagai perbuatan karena pengaruh atau tekanan dari luar. ”Sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal".
Sedangkan pembelaan terpaksa, terlebih dahulu harus ada hal-hal memaksa sebelum perbuatan. Misalnya, adanya serangan atau ancaman serangan.
Sedangkan di kondisi lain, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan. Tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, serta adanya tekanan yang membuat terguncang jiwanya.
Dengan garis ketentuan pada Pasal 48 dan Pasal 49 maka penyidik kepolisian harus benar-benar cermat dan teliti dalam menelusuri fakta.
”Apakah itu masuk daya paksa, pembelaan terpaksa, atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas," tandasnya.
Jika masuk kategori daya paksa, harus memenuhi tiga peristiwa pokok. Seperti pemaksaan fisik, psikis, dan keadaan pertentangan kewajiban hukum satu dengan lain, pertentangan kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukum, dan pertentangan kepentingan hukum satu dengan lain.
Read more info "Korban Begal Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZF-AZW