LSM INTAI Tak Gentar, LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri
LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri
SULSELNEWS | TAKALAR - Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) menantang pihak Sekretaris Daerah Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian terkait dugaan tindak pidana korupsi Alsintan jenis Combine Farm pada tahun 2019-2020 untuk adu data dihadapan penyidik kejaksaan Negeri Takalar.
Hal itu terkait bantuan yang berasal dari kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar diduga kuat diselewengkan H.Muhammad Hasbi yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, sehingga terjadi kerugian Negara puluhan miliar rupiah.
Dimana sebelumnya LSM INTAI telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan.
Ridwan S.H.,C.L.A, Gunawan S.H.,M.H, dan Asywar S.ST.,S.H selaku Tim Hukum dari LSM INTAI angkat bicara terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan LSM INTAI dan Berapa Media ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar.
Ridwan S.H.,C.L.A salah satu Tim hukum LSM INTAI mengatakan bahwa terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi, selaku penyelengara negara adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ).
Ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan beberapa Media Online ke Polres Takalar, dimana dalam pelaksanan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Read more info "LSM INTAI Tak Gentar, LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : ZF-AZW