LSM INTAI Tak Gentar, LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri
Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," beber Ridwan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Undang-Undang Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Selain itu mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali)," tambahnya.
"Saya juga menghimbau kepada setiap pihak di Takalar untuk menahan diri , kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Takalar," ucap Ridwan saat ditemui di Makassar, Senin (11/04/2022).
Saya sarankan kepada Sekda Takalar apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media online , maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak jawab atau membuat pengaduan ke dewan pers," imbau Ridwan.
Asywar S.ST.,S.H menambahkan, kalau ada pihak-pihak entah itu koalisi Aktivis atau LSM maupun media yang mencoba menghalangi serta pasang badan apalagi terkesan membela pejabat / penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, maka tindakan tersebut adalah bagian dari bentuk kompromi terhadap penyelewengan keuangan negara serta sikap yang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
"Kami dari Tim Hukum LSM INTAI meminta sikap kasatria Sekda Takalar untuk adu data di hadapan penyidik kejaksaan agar kasus tersebut menjadi terang" tutupnya. (ZF)
Read more info "LSM INTAI Tak Gentar, LSM INTAI Minta Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : ZF-AZW