Diduga Tidak Bisa Menjawab Klarifikasi Lanjutan, Camat Barombong Tidak Membalas Surat Dari Ombudsman
Camat Barombong dinilai tidak kooperatif atau mengabaikan surat klarifikasi lanjutan yang dilayangkan oleh Ombudsman RI perwakilan Sulsel, yang seharusnya merespon dan memberikan klarifikasi lanjutan terhadap surat yang dilayangkan oleh Ombudsman RI Sulsel pertanggal 14 Februari 2022," ucap Gunawan saat di temui di Warkop Permata Alauddin Kamis (10/03/2022).
"Dimana seharusnya pelayan publik dalam hal ini Camat Barombong, harus memberikan pelayanan prima terhadap Lembaga pengawasan pelayanan publik, dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Sulsel," beber Gunawan.
"Tentunya, kami berharap pihak Ombudsman RI Sulsel memproses apa yang menjadi aduan kami, dan apabila terbukti melakukan maladministrasi sesuai undang-undang, maka Ombudsman harus memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, dan juga sebagai warning bagi penyelenggara publik agar tidak semena-mena dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," tegas Gunawan.
"Selain itu, kami berharap kepada penyelenggara pelayanan publik agar dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat bukan hanya pemerintah Kecamatan Barombong tetapi semua lingkup pemerintahan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara khususnya di bidang pelayanan," harap Gunawan.®
Read more info "Diduga Tidak Bisa Menjawab Klarifikasi Lanjutan, Camat Barombong Tidak Membalas Surat Dari Ombudsman" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : ZLF/AZW

