Inimi Tanggapan Pengukuhan Pengurus Masjid ICDT

Masjid ICDT Bulukumba
SULSELNEWS | BULUKUMBA - adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Shalat Rawatib (lima waktu) dan Shalat Jum’at. Masjid ICDT ini adalah Masjid yang terbangun diatas diatas asset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya dimulai semenjak periode pemerintahan A. Patabai Pabokori dan ditetapkan oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan social keagamaan yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kepengurusannya ditetapkan oleh Bupati Bulukumba.
Sejak berdirinya Masjid ICDT, Pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (Managemen). Pengurus Masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh Bupati dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 2 (dua) periode dan kepengurusannya terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.
Pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022 – 2025.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa Pengurus Masjid yang sah adalah Kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang – orang yang tersebut namanya dalam Keputusan Bupati tersebut.
Read more info "Inimi Tanggapan Pengukuhan Pengurus Masjid ICDT" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Kadis Kominfo Bulukumba RUDY RAMLAN, SSTP