Soal Infak Haji, Begini Tanggapan Pimpinan BAZNAS Bulukumba
Ketua Baznas Kab Bulukumba, Ust Kamaruddin S.Pd..,S.Pd.I..,MM
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Menanggapi adanya surat terbuka dari calon jamaah haji (CJH) Bulukumba yang mempersoalkan penarikan infaq calon jamaah haji di Kab. Bulukumba, Ketua Baznas Kab Bulukumba, Ust Kamaruddin S.Pd..,S.Pd.I..,MM menyampaikan, bahwa kebijakan Infak Jamaah Haji ini bukan hal baru di Bulukumba maupun di daerah-daerah lain.
"Kebijakan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, sejak era Pak H. A. Patabai Pabokori. Pun, infak haji ini berlaku pula di setiap kabupaten/kota, di Sulsel, dan beberapa provinsi lain."
Dulu, infak haji ini dikelola oleh BAZ, dibawah Kementerian Agama. "Sekarang, seiring dengan telah terbentuknya BAZNAS di Bulukumba, pengelolaan infak Haji ini diamanahkan kepada Baznas Kab Bulukumba dibawah koordinasi Pemda Bulukumba dan Kementrian Agama Kab. Bulukumba."
Mantan Ketua MUI Kec. Bulukumpa itu menjelaskan, bahwa yang berbeda adalah besarannya. "Di zaman Pak H. A. Patabai sekitar Rp.300.000 per jamaah. 2017 sekitar Rp. 400.000, kemudian pada tahun 2018 menjadi Rp.500.000 per jamaah.
Kemudian pada tahun 2019, sesuai hasil rapat Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, jumlahnya menjadi satu juta rupiah per jamaah, pun sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi antara Pemda, Kemenag, BAZNAS dan MUI Kabupaten Bulukumba.
Read more info "Soal Infak Haji, Begini Tanggapan Pimpinan BAZNAS Bulukumba" on the next page :
Editor :Firman Syam