Akhirnya Becce di Laporkan ke Polda Sulsel
Sekitar kurang lebih seminggu kasus pelecehan terhadap teman wartawan
SULSELNEWS | MAKASSAR - Sekitar kurang lebih seminggu kasus pelecehan terhadap teman wartawan yang terjadi di SMAN 05 Makassar akhirnya resmi hari ini Becce dilaporkan ke Polda Sulsel. Rabu (13/10/2021).
Kurang lebih 100 wartawan yang ikut ke polda untuk melaporkan si Becce dengan laporan pencemaran nama baik wartawan dan menghalangi wartawan untuk wawancara dengan kepala sekolah SMAN 05 Makassar.
Becce dilaporkan teman wartawan karena dia berkata wartawan tidak pulang kalau wartawan tidak dikasih amplop.
Ini yang membuat wartawan sangat marah dengan adanya perkataan Becce dan menghalangi wartawan untuk wawancara dengan kepala sekolah, sedangkan dia bukan guru bukan apa-apa di sekolah tersebut hanya sebagai anggota komite sekolah.
Sedangkan jelas sekali dalam undang-undang pers no 40,tahun 99, barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi wartawan maka dia akan di denda 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000.
Sebelum ke polda, wartawan singgah di Dinas Pendidikan provinsi Sulsel untuk juga melaporkan kepala sekolah SMAN 05, agar pihak Dinas pendidikan memecat kepala sekolah tersebut, ungkap salah seorang teman wartawan yang ikut dalam orasi tersebut.
Selanjutnya wartawan melanjutkan ke Polda Sulsel untuk melaporkan Becce.
Pelaporan Becce yang diikuti kurang lebih 100 wartawan yang tergabung di Forum Insan Pers yang didampingi langsung oleh ketua PW Moi Sulsel M. Halim yang juga sebagai tim pengacara ikut juga mengawal pelaporan ini dari ketua LSM Perak beserta 20 tim Advokat dan teman dari From Insan Pers serta mengadakan orasi di depan pintu masuk Polda Sulsel, orasi berjalan dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan, memakai masker.®
Editor :Firman Syam
Source : Athma Bashry