Pura - Pura Alamat Palsu, Polda Sulsel Bongkar Transaksi 1 Kg Sabu Di Gowa

SULSELNEWS | MAKASSAR - itresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 Kg sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Senin 2 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan petugas mengamankan FA (27 tahun) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan barang bukti satu bungkus. Berisikan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 Kg .
"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Gowa," ujar Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (03/08/2021).
Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan saat polisi menerima informasi di Perumahan Citra Garden. Rumah FA sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran.
Selalu memakai alamat palsu. Sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.
Polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut melakukan penyelidikan dan penangkapan.
FA menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya, saat itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paket satu kardus makanan ringan di Pos Security.
"Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan, sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan teh China warna kuning. Berisikan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 kg," ungkap Zulpan.
Saat dinterogasi, terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya tim menuju ke rumah RF di Jalan Sungai Saddang. Namun RF tidak ditemukan. Sehingga menjadi DPO. Selanjutnya FA (27 tahun) dibawa Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.®
Editor :Firman Syam
Source : Humas Polda Sulsel