Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB di Luwu Timur, Wajib Daftar Ini

DPMPTSP Kabupaten LuwuUtara menggelar Bimbingan Teknis. dok/Lukman
“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.
Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.
“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.
Turut hadir dalam Bimtek dan Sosialisasi ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal PMPTSP Sulsel, Tri Malobasi, S.IP., M.Adm.Pemb. (Nini-Kharisma-IAIN Palopo/LH)
Read more info "Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB di Luwu Timur, Wajib Daftar Ini" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Lukman