Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB di Luwu Timur, Wajib Daftar Ini

DPMPTSP Kabupaten LuwuUtara menggelar Bimbingan Teknis. dok/Lukman
Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.
”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.
Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful. Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.
Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.
Read more info "Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB di Luwu Timur, Wajib Daftar Ini" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Lukman