Tanpa Izin, Pemilik Lahan Protes Pembangunan Jembatan Benteng Palioi

Lokasi Pembangunan proyek Jembatan di Benteng Palioi
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Pembangunan Jembatan di Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang diprotes pemilik lahan.
Protes dilakukan karena pembangunan jembatan yang menggunakan anggara negara tidak lebih dulu meminta izin oleh pemilih lahan.
“Saya bukan memprotes pembangunan jembatan tapi etika pelaksana pembangunan. Lahan untuk pembangunan jembatan itu diatas tanah pribadi tanpa izin pemilik, saya rasa juga tidak tepat,” jelas Wawan warga Kampung Ulu Parang Desa Mattirowalie kepada sigapnews, Selasa, (2/11/2021).
Wawan mengaku tanah atas nama Orang tuanya Nina itu terkena pembangunan jembatan, tanpa lebih dulu ada upaya pemberitahuan atau komunikasi dengan dia dan keluarganya.
“Kami sekeluarga tidak keberatan atas pembangunan jembatan tersebut karena akan banyak manfaatnya bagi warga. Tapi itukan tanah ada pemilik yang sah secara hukum, saya pegang surat surat kepemilikannya.”
“Harusnya pelaksanaan pembangunan datang ngomong kalau mau pembangunan, tidak akan kami larang."
"Ini langsung bangun artinya ada lahan kami yang kembali digunakan. Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilih sah lahan itu,” sambung Wawan.
Pada Rabu, (13/11/2021) sigapnews kembali komunikasi dengan Wawan, bahwa sudah ada musyawarah bersama pihak pengelola proyek bahwa tanah milik orang tuannya sudah tidak ada masalah lagi untuk dijadikan Jembatan, ucap Wawan.
Selesai Konfirmasi kepada Wawan, sigapnews kembali Konfirmasi kepada Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal untuk menanyakan bahwa ada kejanggalan proyek pembangunan jembatan yang ada di Desa Benteng Palioi, yaitu Pihak Pengelola Proyek Jembatan tersebut tidak minta izin kepada pemilik Tanah/Lahan.
Lalu H. Rijal menjawab bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan sudah musyawarah bersama pemilik lahan/tanah tersebut.®
Editor :Firman Syam