Disdukcapil Bulukumba: KIA Cegah Perdagangan Anak

Disdukcapil Kabupaten Bulukumba memasifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak
"Selama ini kita melibatkan forum anak. Forum anak ini sangat membantu sebagai pelapor dan pelopor. Bukan hanya KIA , tapi sudah sampai KTP elektronik," kata Nurhikmah.
Ia menyebut, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Salah satu pelapor dan pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berpandangan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara.
Menurut Ratu sapaan akrabnya, seluruh aspek yang terlibat sudah seharusnya hadir dalam pemenuhan hak bagi anak-anak khususnya anak di Kabupaten Bulukumba, termasuk dari segi pemenuhan hak identitas (akta kelahiran dan KIA).
"Adanya regulasi yang kuat terkait larangan pernikahan usia anak dan hukuman bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual, wajib belajar 12 tahun dan meratanya pendidikan bagi setiap anak," ungkap anak yang pernah mendapat piagam penghargaan dari Disdukcapil Bulukumba tersebut.
Kemudian kata Ratu lagi, adanya layanan fasilitas kesehatan yang ramah anak, serta diberikannya ruang bagi setiap anak khususnya anak disabilitas untuk turut aktif pada proses perencanaan pembangunan.
"Saya berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, media dan forum anak kedepannya mampu menjadi langkah dalam mewujudkan 'Kabupaten Layak Anak' khususnya bagi anak Bulukumba," jelasnya. (FN)
Read more info "Disdukcapil Bulukumba: KIA Cegah Perdagangan Anak" on the next page :
Editor :Firman Syam