Berikut 3 Poin Edaran Pemkab Bulukumba untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Pemkab Bulukumba
SULSELNEWS | BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Nomor: 188.6/289/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di lingkungan Pemkab Bulukumba. Surat edaran itu mulai berlaku hari ini, Senin 21 Februari hingga
Surat edaran tersebut berisi tiga poin, ditujukan kepada para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bulukumba per tanggal 18 yang ditandatangani Sekda Bulukumba Muh. Ali Saleng atas nama Bupati Bulukumba per tanggal 18 Februari 2022.
Surat edaran itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 tanggal 16 Februari 2022.
Berikut tiga poin edaran Pemkab Bulukumba sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19:
Read more info "Berikut 3 Poin Edaran Pemkab Bulukumba untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19" on the next page :
Editor :Firman Syam