Berikut 3 Poin Edaran Pemkab Bulukumba untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Pemkab Bulukumba
1. Memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggal (Work From Home) terhitung sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan ketentuan:
a. Melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) secara bergilir bagi Aparatur Sipil Negara dengan pembagian 50% ASN bekerja di rumah dan 50% ASN bekerja di kantor;
b. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor;
c. Work From Home (WFH) diutamakan bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit Kanker, Darah Tinggi, Gangguan Jantung, Gangguan Ginjal dan Diabetes serta wanita hamil;
d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing; dan
e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
2. Bagi Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatur tersendiri oleh pimpinan Perangkat Daerah masing-masing; dan
3. Menegaskan kembali agar seluruh ASN tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Diketahui sebelumnya, di awal masa pandemi Covid 19 hampir seluruh pemerintah kabupaten kota termasuk Bulukumba menerapkan WFH. Pemkab Bulukumba kembali menerapkan WFH bagi ASN setelah adanya Surat Edaran KEMENPAN-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019. (FN)
Read more info "Berikut 3 Poin Edaran Pemkab Bulukumba untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19" on the next page :
Editor :Firman Syam