Kunker di Bulukumba, Kaper BPK Susel Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab

Kaper BPK Susel Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab
Dikatakan tugas atau fungsi pemeriksaan itu berbeda dengan pengawasan, sehingga lembaga yang berfungsi pengawasan tidak bisa dikatakan lembaga pemeriksaan, meski saat melakukan pengawasan di dalamnya ada pemeriksaan. Oleh karena yang bertanggungjawab pemeriksa hanya satu lembaga yaitu BPK.
“Jadi tugas utama BPK itu memeriksa keuangan dan itu hanya satu di negara ini,” terangnya.
Paula memberikan perumpamaan dengan tugas pengawas dan pemeriksa saat ujian sekolah. Yang berhak memeriksa dan memberikan nilai adalah pemeriksa ujian bukan pengawas ujian.
Pemeriksaan itu sendiri adalah proses identifikasi masalah, analisi dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang lalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Saat ini BPK sementara melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2021.(FN)
Read more info "Kunker di Bulukumba, Kaper BPK Susel Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab" on the next page :
Editor :Firman Syam
Source : Kominfo