Tanah Sudah Punya Legalitas Kuat, Masih ada Oknum Mengklaim Tanah Tersebut

Ahli waris Andi firdaus Karaeng Rafi yang di dampingi oleh Ketua DPC Laskar Anti korupsi indonesia (LAKI) Safri Daeng Ngero , menyampaikan history Tanah milik keluarga nya
SULSELNEWS | MAKASSAR - Ahli waris Andi firdaus Karaeng Rafi yang di dampingi oleh Ketua DPC Laskar Anti korupsi indonesia (LAKI) Safri Daeng Ngero ,”Turut Serta Ketua DPD IR ABD MALIK menyampaikan history Tanah milik keluarga nya yang sampai saat ini masih ada saja orang yang berani beraktifitas di dalam objek tersebut. padahal tanah tersebut punya legalitas Kuat, sudah berkekuatan hukum tetap dari mahkamah Agung RI No. 173/K//TUN/1998 tertanggal 22 september 1999 jo Putusan No 20/Bdg/putusan 111/TUN/tahun 1995.
Putusan peninjauan kembali mahkamah agung RI no 66 /PK/TUN/ 2000 Tanggal 11 juni 2004.
Bersama pihak ahli waris Faharuddin daeng Romo turun kelokasi melakukan pematokan untuk rencana pembangunan rumahnya yang berada di lokasi antang manggala yang seluas 55,7674 Ha miliknya.,”Yang terletak diJalan Inspeksi Pam ,Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala.
Safri Daeng Ngero menambahkan , Bahwa sejak dirinya di angkat oleh BAPAK HAJI Mukhtar Tompo Kr SIBALI menjadi Staff Ahli DPR MPR RI komisi Vll di senayan jakarta, dua kali sempat menghadiri Rapat dengar pendapat di DPR Ri Komisi ll membahas persoalan tanah milik Ahli waris Andi Faharuddin daeng Romo pada tanggal 17 oktober 2016 komisi ll DPR RI telah melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan Gubernur Sulsel, kapolda Sulsel, dirjen penanganan masalah Agraria dan pemanfaatan Tata ruang.
Kementerian ATR/BPN ,kepala kantor wilayah BPN provinsi Sulawesi Selatan, walikota Makassar, kepala
kantor BPN kota Makassar, camat, Manggala, ketua yayasan Beringin kota Makassar.lurah Manggala. Saudara H. Ahmad se re(mantan ketua Kopersi beringin kota maksr) H. Andi Tambasmi. (Mantan Ketua Yayasn beringin Koperasi kesejahteraan pegawai pemprov Sulsel) dan saudra Ahli waris Faharuddin kareng Romo membahas penyelesaian kasus
Pertanahan di kelurahan Manggala propinsi Sulawesi Selatan. Adapun kesimpulan hasil Rapat tersebut sebagaimana terlampir dalam keputusan Rapat yaitu komisi ll DPR RI meminta kepada pimpinan DPR Ri untuk dapat menerus kan surat hasil keputusan Rapat dimaksud kepada menteri Agraria dan Tata Ruang /kepala BPN RI untuk Dapat menyelesaikan permasalahan kasus Pertanahan di kelurahan Manggala provinsi Sulawesi Selatan di maksudnya.
Setahu kami bahwa namanya barang yang sudah inkhra tidak bisa lagi diganggu gugat. tapi nayatanya sampai saat ini pun masih ada saja oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut miliknya.
Perlu kami sampai kan bahwa siapapun orang yang mengaku tanah milik nya, mari perlihatkan dulu bukti-buktinya atau dokumen yang dimiliki nya.
untuk itu kami meminta kepada pihak penegak hukum, agar orang yang melakukan aktivitas,di dalam lahan Tersebut selain dari pemilik yang sah dari pihak Ahli waris .baik pembangunan perumahan maupun pengambilan Timbunan, agar segera di tindaki secara hukum. Karena objek lokasi tersebut masih dalam proses sertifikat.
Sedikit kami paparkan atas kesimpulan sidang komisi ll DPR RI waktu itu, bahwa komisi ll DPR RI meminta kepada Aparat keamanan (TNI POLRI) dan penegak hukum lainnya untuk melarang segala aktivitas pembangunan di atas tanah manggala seluas 55,7674 Ha,karena lahan tersebut telah memiliki dasar dan kekuatan hukum oleh Saudra Faharuddin daeng Romo sebagaimana di sebut kan dalam pertimbangan dan putusan pengadilan Tata Usaha Negara.
Serta surat dri Kementrian agraria dan tata ruang permukiman, kepala badan Pertnahan Nasional Sopyan A, jalil. Dengan Nomor 2921 /39.2/Vll /2017 ,tanggal 31 juli 2017 .perihal pemblokiran ataks Tanah objek sengketa bekas HGU Nomor 2,3,4,5 dan 6 karuwisi, terletak di kelurahan Manggala kecamatan mangggala kota Makassar, propinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut Menteri keuangan ATR /kepala BPN memerintahkan kepala BPN memerintahkan kepada BPN wilayah provinsi Sulawesi Selatan untuk Melakukan pemblokiran status qua atas tanah tersebut untuk mencegah terjadinya peralihan dan okupasi pihak ketiga .Menteri AlTR/Kepala BPN juga memerintahkan agar dalam pelaksanaannya, BPN Wilayah Sulsel berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah.®
Editor :Firman Syam
Source : Nhana