Catat! Proyek Kereta Api Melintasi Daratan Makassar, Jangan Dipaksa Warga Trauma Banjir

Danny Pomanto
SULSELNEWS | MAKASSAR – Hasil rapat komisi penilai AMDAL Sulawesi Selatan terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare sepanjang 143,87 km + 4,75 Km, patut dipertanyakan.
Pasalnya penanggung jawab atau pemrakarsa proyek, yaitu Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pihak teknis dalam melakukan kegiatannya jauh dari kata optimal melaksanakan kewajiban-nya. Ironisnya Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman belakangan ini tercium oleh publik ikut memaksakan proyek tersebut.
Padahal diketahui pelaksanaan proyek kereta api ini banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik. Diantaranya abai melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak dari rencana pembangunan jalur. Dan intinya tidak mengakomodir amandemen UU Cipta Kerja, melalui KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Penataan Ruang.
“Apalagi taat melaksanakan dan mengevaluasi secara periodik sistem tanggap darurat (emergency response) untuk menanggulangi kecelakaan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Masalah ganti rugi tanah warga, dan ruas jalan yang berdebu hingga lahan pertanian yang rusak oleh karena dampak aktivitas sebut saja ditengah ekstrimnya cuaca dengan curah hujan yang tinggi sudah membanjiri pemukiman warga tak lepas juga oleh adanya lintasan yang menggenangi Kecamatan Bungoro. Dan merendam sejumlah Kampung Baru, Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Segeri. Dan Kampung Bonto Mate’ne, Kampung Citta, Kelurahan Bonto Mate’ne, Kelurahan Bawasalo pada awal Desember 2021,” kata Ahmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar Senin (8/8/2022).
Read more info "Catat! Proyek Kereta Api Melintasi Daratan Makassar, Jangan Dipaksa Warga Trauma Banjir" on the next page :
Editor :Firman Syam